Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur dan format data yang dipergunakan dalam e-government harus sesuai dengan standar interoperabilitas, dan standar keamanan data dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda