Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Struktur dan format data yang dipergunakan dalam e-government harus sesuai dengan standar interoperabilitas, dan standar keamanan data dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
