Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib disediakan oleh kementerian sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kaidah keamanan, kerahasiaan, kebaruan, keakurasian, dan keutuhannya sesuai peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
