Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi dalam penyelenggaraan e-government berupa: a. data dan informasi untuk kepentingan internal; b. data dan informasi eksternal. (2) Data dan informasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. (3) Data dan informasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk pelayanan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id