Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi dalam penyelenggaraan e-government berupa:
a. data dan informasi untuk kepentingan internal;
b. data dan informasi eksternal.
(2) Data dan informasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
(3) Data dan informasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk pelayanan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
