Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia yang dapat menyelenggarakan e-government harus sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
