Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia yang dapat menyelenggarakan e-government harus sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id