Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang E-GOVERNMENT DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, yang terdiri dari:
a. sumber daya manusia;
b. data dan informasi;
c. infrastruktur teknologi informasi;
d. aplikasi; dan
e. situs web Kementerian.
Koreksi Anda
