Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 38/MEN/XII/2006 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Pasal.id