Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 38/MEN/XII/2006 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
