Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menolak permohonan penerbitan SIPPTKI baru dalam hal jumlah PPTKIS yang ada dianggap telah melebihi kapasitas kegiatan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan daftar SIPPTKI dan surat pencabutan SIPPTKI secara berkala kepada Instansi dan lembaga terkait serta Perwakilan R.I. di negara penempatan.
Koreksi Anda
