Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain ketentuan pencabutan SIPPTKI yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 05/MEN/III/2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri, Menteri dapat mencabut SIPPTKI, apabila:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun
2004. (2) Dapat dikategorikan tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan peraturan pelaksanaannya, dalam hal PPTKIS:
a. mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
b. merekrut calon TKI tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
c. menempatkan TKI yang tidak lulus uji kompetensi sebagimana dimaksud dalam Pasal 45 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
d. menempatkan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
e. menempatkan calon TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
f. memberangkatkan TKI yang tidak diikutsertakan dalam program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi Tenaga Kerja INDONESIA;
g. memperlakukan calon TKI di penampungan tidak secara wajar atau manusiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; dan
h. memiliki tempat penampungan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja INDONESIA.
Koreksi Anda
