Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain ketentuan pencabutan SIPPTKI yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 05/MEN/III/2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri, Menteri dapat mencabut SIPPTKI, apabila: a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004. (2) Dapat dikategorikan tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan peraturan pelaksanaannya, dalam hal PPTKIS: a. mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; b. merekrut calon TKI tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; c. menempatkan TKI yang tidak lulus uji kompetensi sebagimana dimaksud dalam Pasal 45 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; d. menempatkan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; e. menempatkan calon TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; f. memberangkatkan TKI yang tidak diikutsertakan dalam program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi Tenaga Kerja INDONESIA; g. memperlakukan calon TKI di penampungan tidak secara wajar atau manusiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; dan h. memiliki tempat penampungan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja INDONESIA.
Koreksi Anda