Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SIPPTKI perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
(2) SIPPTKI perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan identitas PPTKIS yang lama.
(3) Tembusan SIPPTKI perubahan disampaikan kepada dinas provinsi dan dinas kabupaten/kota daerah setempat.
Koreksi Anda
