Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS wajib mengajukan permohonan perubahan SIPPTKI dalam hal terjadi perubahan: a. nama perusahaan/PPTKIS; b. alamat PPTKIS; dan/atau; c. direksi atau komisaris. (2) Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPTKIS wajib mengajukan permohonan perubahan secara tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau PRESIDEN Direktur di atas kertas bermaterai cukup kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. copy SIPPTKI yang masih berlaku; b. copy pengesahan perubahan akte notaris dari instansi yang berwenang; c. pas photo (berwarna dengan latar belakang merah) dari pimpinan perusahaan (Direktur Utama atau PRESIDEN Direktur) ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; d. copy KTP pimpinan perusahaan (Direktur Utama atau PRESIDEN Direktur) yang baru bagi PPTKIS yang melakukan perubahan pimpinan perusahaan; e. alamat lengkap dan nomor telepon/faximili baru bagi PPTKIS yang melakukan perubahan alamat; dan f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari pimpinan perusahaan (Direktur Utama atau PRESIDEN Direktur) PPTKIS baru yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan berkaitan dengan kasus pelanggaran UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 bagi PPTKIS yang melakukan perubahan direksi dan atau komisaris. (3) Pada saat menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTKIS wajib menunjukkan dokumen aslinya.
Koreksi Anda