Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setelah permohonan perpanjangan SIPPTKI disampaikan secara lengkap, Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap kinerja dan kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki PPTKIS.
(2) Dalam hal kinerja, kelengkapan sarana dan prasarana PPTKIS dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diberikan perpanjangan SIPPTKI, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum berakhirnya SIPPTKI, Menteri menerbitkan perpanjangan SIPPTKI.
Koreksi Anda
