Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau PRESIDEN Direktur di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan: a. copy akte pendirian dan/atau akte perubahan Perseroan Terbatas (PT) dan tanda bukti pengesahan dari Departemen/Instansi yang berwenang; b. SIPPTKI asli yang masih berlaku; c. bukti penyampaian laporan secara periodik kepada Menteri; d. copy rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang akan datang sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun secara berturut-turut; e. rekapitulasi penempatan TKI selama 3 (tiga) tahun secara berturut-turut; f. copy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, tempat penampungan dan pelatihan kerja berupa surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; g. neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang dibuat oleh akuntan publik; h. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas yang masih berlaku; i. surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari pimpinan perusahaan (Direktur Utama atau PRESIDEN Direktur) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri; dan j. pas photo (berwarna dengan latar belakang merah) pimpinan perusahaan (Direktur Utama atau PRESIDEN Direktur), dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar. (2) PPTKIS yang mengajukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dalam kondisi dikenakan sanksi administratif penghentian sementara (skorsing). (3) Perpanjangan SIPPTKI bagi PPTKIS yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara (skorsing) dilakukan setelah masa penghentian sementara (skorsing) berakhir.
Koreksi Anda