Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
(2) Permohonan perpanjangan SIPPTKI diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa berlaku SIPPTKI.
(3) Dalam hal PPTKIS tidak memperpanjang SIPPTKI, maka PPTKIS wajib mengembalikan SIPPTKI kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
