Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
SIPPTKI ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
