Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Direktur Jenderal dibantu oleh tim yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari unsur:
a. Direktorat Jenderal Pembinaan penempatan Tenaga Kerja;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Inspektorat Jenderal; dan
d. Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan tugas antara lain :
a. melakukan penelitian rencana kerja perusahaan;
b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan;
c. melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap penanggungjawab perusahaan.
(4) Tugas Tim sebagaimana dimaksud ayat pada (3) hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri untuk mengeluarkan SIPPTKI.
Koreksi Anda
