Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan penelitian keabsahan dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah, Direktur Jenderal melakukan penilaian rencana kerja perusahaan dan uji kepatutan dan kelayakan terhadap penanggungjawab perusahaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Dalam hal penilaian rencana kerja perusahaan, uji kepatutan dan kelayakan terhadap penanggungjawab perusahaan dianggap telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan telah memenuhi persyaratan maka dalam waktu 5 ( lima) hari kerja, Menteri mengeluarkan SIPPTKI.
Koreksi Anda
