Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan SIPPTKI, PPTKIS harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan : a. copy akte pendirian dan/atau akte perubahan Perseroan Terbatas (PT) dan tanda bukti pengesahan dari departemen/instansi yang berwenang; b. tanda bukti modal disetor yang tercantum dalam akte pendirian perusahaan sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); c. copy sertifikat/bilyet deposito a.n. Menteri q.q. PPTKIS yang bersangkutan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh pejabat bank yang berwenang; d. rencana kerja penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan; e. struktur organisasi perusahaan yang mencantumkan adanya unit yang bertanggungjawab terhadap pelatihan kerja; f. copy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, tempat penampungan, dan tempat pelatihan berupa surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; g. neraca perusahaan yang dibuat oleh akuntan publik; h. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas; i. surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari pimpinan perusahaan (Direktur Utama atau PRESIDEN Direktur) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri; j. pas photo (berwarna dengan latar belakang merah) pimpinan perusahaan (Direktur Utama atau PRESIDEN Direktur), dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
Koreksi Anda