Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Teks Saat Ini
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat dan/atau berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
b. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
c. umur sekurang-kurangnya 21 tahun; dan
d. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
Koreksi Anda
