Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di bidangnya; c. berbadan sehat menurut keterangan dokter; d. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja. Paragraf Kedua Teknisi
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id