Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator alat angkutan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di bidangnya; c. berbadan sehat menurut keterangan dokter; d. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
Koreksi Anda