Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Teks Saat Ini
Operator alat angkutan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di bidangnya;
c. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
d. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
Koreksi Anda
