Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Teks Saat Ini
Operator forklift dan/atau lift truk kelas II dapat ditingkatkan menjadi operator forklift dan/atau lift truk kelas I dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman sebagai operator sesuai dengan kelasnya sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus; dan
b. lulus uji operator forklift dan/atau lift truk sesuai dengan kualifikasinya.
Paragraf Keempat Operator Alat Angkutan Jalan Rel
Koreksi Anda
