Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Teks Saat Ini
Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 11 kecuali operator forklift dan/atau lift truk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
c. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
d. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan
e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
Koreksi Anda
