Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator pita transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. berbadan sehat menurut keterangan dokter; d. umur sekurang-kurangnya 20 tahun; dan e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja. Paragraf ketiga Operator Pesawat Angkutan di atas Landasan dan di atas Permukaan
Koreksi Anda