Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Teks Saat Ini
Operator pita transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya;
c. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
d. umur sekurang-kurangnya 20 tahun; dan
e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
Paragraf ketiga Operator Pesawat Angkutan di atas Landasan dan di atas Permukaan
Koreksi Anda
