Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator peralatan angkat kelas III dapat ditingkatkan menjadi operator peralatan angkat kelas II dan operator peralatan angkat kelas II dapat ditingkatkan menjadi operator peralatan angkat kelas I dengan persyaratan sebagai berikut: a. berpengalaman sebagai operator sesuai dengan kelasnya sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus; dan b. lulus uji operator peralatan angkat sesuai dengan kualifikasinya. Paragraf Kedua Operator Pita Transport
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id