Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Teks Saat Ini
Operator peralatan angkat kelas III dapat ditingkatkan menjadi operator peralatan angkat kelas II dan operator peralatan angkat kelas II dapat ditingkatkan menjadi operator peralatan angkat kelas I dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman sebagai operator sesuai dengan kelasnya sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus; dan
b. lulus uji operator peralatan angkat sesuai dengan kualifikasinya.
Paragraf Kedua Operator Pita Transport
Koreksi Anda
