Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. berbadan sehat menurut keterangan dokter; d. umur sekurang-kurangnya 23 tahun; dan e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja. (2) Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA/sederajat; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. berbadan sehat menurut keterangan dokter; d. umur sekurang-kurangnya 21 tahun; dan e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja. (3) Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. berbadan sehat menurut keterangan dokter; d. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja. (4) Operator gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. berbadan sehat menurut keterangan dokter; d. umur sekurang-kurangnya 19 tahun; dan e. memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id