Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator peralatan angkat meliputi operator dongkrak mekanik (lier), takal, alat angkat listrik/lift barang/passenger hoist, pesawat hidrolik, pesawat pneumatik, gondola, keran mobil, keran kelabang, keran pedestal, keran menara, keran gantry, keran overhead, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, keran dinding, keran sumbu putar, dan mesin pancang. (2) Operator peralatan angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut: a. operator kelas I; b. operator kelas II; dan c. operator kelas III. (3) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi operator gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id