Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2010 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.09/MEN/VII/2010 TENTANG OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT JUMLAH OPERATOR YANG DIPERLUKAN UNTUK SETIAP PENGOPERASIAN PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT Nomor Jenis dan Kapasitas Pesawat Angkat dan Angkut Kualifikasi dan Jumlah Operator Kelas III Kelas II Kelas I I Peralatan Angkat 1.1 Keran mobil, keran kelabang, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, pesawat hidrolik, dan pesawat pneumatik. s/d 25 ton 1 orang - - > 25 ton dan ≤ 100 ton 1 orang 1 orang - > 100 ton dan ≤ 300 ton 1 orang 1 orang 1 orang > 300 ton dan ≤ 600 ton 2 orang 1 orang 1 orang > 600 ton 2 orang 2 orang 1 orang 1.2 Alat angkat listrik/lift barang/passenger hoist, keran overhead, keran pedestal, keran tetap, keran gantry, keran dinding dan keran sumbu putar. s/d 25 ton 1 orang - - > 25 ton dan ≤ 100 ton - 1 orang - > 100 ton dan ≤ 300 ton 1 orang - 1 orang > 300 ton dan ≤ 600 ton - 1 orang 1 orang > 600 ton 1 orang 1 orang 1 orang 1.3 Keran menara (tower crane). Tinggi menara s/d 40 m 1 orang - - Tinggi menara > 40 m s/d 60 m - 1 orang - Tinggi menara > 60 m - - 1 orang 1.4 Gondola, dongkrak mekanik (lier), takal, dan mesin pancang. non kelas 1 orang II. Pita transport. non kelas 1 orang III. Pesawat angkutan di atas landasan dan diatas permukaan. non kelas 1 orang 3.1 Jenis forklift dan/atau lift truk s/d 15 ton. - 1 orang - 3.2 Jenis forklift dan/atau lift truk > 15 ton. - - 1 orang IV. Alat angkutan jalan ril. non kelas 1 orang MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id