Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembinaan K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut dilakukan oleh:
a. instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
b. perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja bidang pembinaan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Dalam hal perusahaan akan melakukan pembinaan secara mandiri (in house training) maka harus mengajukan permohonan ke instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(3) Materi pembinaan K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
