Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Teks Saat Ini
(1) Operator pesawat angkat dan angkut berkewajiban untuk:
a. melakukan pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja pesawat angkat dan angkut, alat-alat pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian pesawat angkat dan angkut;
b. bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian pesawat angkat dan angkut dalam keadaan aman;
c. tidak meninggalkan tempat pengoperasian pesawat angkat dan angkut, selama mesin dihidupkan;
d. menghentikan pesawat angkat dan angkut dan segera melaporkan kepada atasan, apabila alat pengaman atau perlengkapan pesawat angkat dan angkut tidak berfungsi dengan baik atau rusak;
e. mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III bagi operator kelas I, dan operator kelas II mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas III;
f. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut; dan
g. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan pesawat angkat dan angkut.
(2) Juru ikat (rigger) berkewajiban untuk:
a. melakukan pemilihan alat bantu angkat sesuai dengan kapasitas beban kerja aman;
b. melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan alat bantu angkat yang digunakan;
c. melakukan perawatan alat bantu angkat;
d. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan; dan
e. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.
(3) Teknisi berkewajiban untuk:
a. melaporkan kepada atasan langsung, kondisi pesawat angkat dan angkut yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai;
b. bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen pesawat angkat dan angkut;
c. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan;
d. membantu pegawai pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan angkut dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut; dan
e. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.
Koreksi Anda
