Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator pesawat angkat dan angkut berkewajiban untuk: a. melakukan pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja pesawat angkat dan angkut, alat-alat pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian pesawat angkat dan angkut; b. bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian pesawat angkat dan angkut dalam keadaan aman; c. tidak meninggalkan tempat pengoperasian pesawat angkat dan angkut, selama mesin dihidupkan; d. menghentikan pesawat angkat dan angkut dan segera melaporkan kepada atasan, apabila alat pengaman atau perlengkapan pesawat angkat dan angkut tidak berfungsi dengan baik atau rusak; e. mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III bagi operator kelas I, dan operator kelas II mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas III; f. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut; dan g. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan pesawat angkat dan angkut. (2) Juru ikat (rigger) berkewajiban untuk: a. melakukan pemilihan alat bantu angkat sesuai dengan kapasitas beban kerja aman; b. melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan alat bantu angkat yang digunakan; c. melakukan perawatan alat bantu angkat; d. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan; dan e. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan. (3) Teknisi berkewajiban untuk: a. melaporkan kepada atasan langsung, kondisi pesawat angkat dan angkut yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai; b. bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen pesawat angkat dan angkut; c. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan; d. membantu pegawai pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan angkut dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut; dan e. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id