Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Teks Saat Ini
Teknisi pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) berwenang melakukan:
a. pemasangan, perbaikan, atau perawatan pesawat angkat dan angkut; dan
b. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan pesawat angkat dan angkut.
Koreksi Anda
