Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Teks Saat Ini
Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan:
a. pengikatan barang atau bahan sesuai dengan prosedur pengikatan; dan
b. pemberian aba-aba pengoperasian pesawat angkat dan angkut.
Koreksi Anda
