Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan: a. pengikatan barang atau bahan sesuai dengan prosedur pengikatan; dan b. pemberian aba-aba pengoperasian pesawat angkat dan angkut.
Koreksi Anda