Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Teks Saat Ini
(1) Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang mengoperasikan antara lain operator: dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk.
(2) Operator forklift dan/atau lift truk kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a berwenang:
a. mengoperasikan forklift dan/atau lift truk sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 ton; dan
b. mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II.
(3) Operator forklift dan/atau lift truk kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berwenang mengoperasikan forklift dan/atau lift truk sesuai jenisnya dengan kapasitas maksimum 15 ton.
Koreksi Anda
