Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Teks Saat Ini
(1) Lisensi K3 dan buku kerja berlaku untuk jangka waktu 5 (lima tahun), dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. lisensi K3 lama yang asli;
b. buku kerja asli yang telah diperiksa oleh atasannya;
c. surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
d. copy kartu tanda penduduk;
e. copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
f. pas photo berwarna 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar).
Koreksi Anda
