Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Lisensi K3 dan buku kerja operator atau petugas pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pengusaha atau pengurus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. copy ijazah terakhir; b. surat keterangan berpengalaman kerja membantu operator atau petugas pesawat angkat dan angkut sesuai bidangnya yang diterbitkan oleh perusahaan; c. surat keterangan berbadan sehat dari dokter; d. copy kartu tanda penduduk; e. copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan f. pas photo berwarna 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar). (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim. (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan Lisensi K3 dan buku kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id