Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Tanda jabatan terbagi dalam 3 (tiga) jenjang, yaitu;
a. Terampil dan Ahli Pertama;
b. Ahli Muda; dan
c. Ahli Madya.
(2) Tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bulat agak lonjong letak berdiri, ditempel pada gantungan yang terbuat dari kulit dengan warna coklat mengkilap.
(3) Tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari bahan logam dengan ukuran tinggi 5 cm x lebar 4 cm diberi warna menurut jenjang yaitu:
a. Perunggu mengkilap datar bagi Terampil dan Ahli Pertama;
b. Perunggu mengkilap timbul bagi Ahli Muda;
c. Perak mengkilap timbul bagi Ahli Madya.
(4) Tanda jabatan dipakai di dada sebelah kanan dan digunakan dalam upacara dan tugas teknis operasional.
(5) Contoh bentuk, ukuran, dan warna tanda jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
