Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
Tanda pangkat Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dibedakan atas jenjang jabatan.
Koreksi Anda
