Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
Untuk menjamin keseragaman pakaian dinas, lambang, tanda pangkat, tanda jabatan serta atribut lainnya bagi Pengantar Kerja, pengadaannya dilakukan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
Koreksi Anda
