Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin keseragaman pakaian dinas, lambang, tanda pangkat, tanda jabatan serta atribut lainnya bagi Pengantar Kerja, pengadaannya dilakukan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Pasal.id