Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Biaya pengadaan pakaian dinas, lambang, tanda pangkat, tanda jabatan serta atribut dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(2) Pakaian dinas Pengantar Kerja diberikan setiap 1 (satu) tahun sekali sebanyak 2 (dua) stel.
Koreksi Anda
