Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Topi dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri dari:
a. topi dinas upacara yaitu topi dinas yang digunakan pada saat upacara;
b. topi dinas harian yaitu topi dinas yang digunakan pada saat tugas teknis operasional di lapangan.
(2) Kepala ikat pinggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terbuat dari logam atau plat diberi warna jenjang jabatan.
(3) Emblim kerah baju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ditempelkan pada kerah baju kiri kanan, dibuat dalam 3 (tiga) jenjang yaitu jenjang I, II, dan III menurut jumlah bunga Dahlia.
(4) Sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d untuk pria dan wanita berwarna hitam.
(5) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e terbuat dari ebonit atau plastik, warna hitam dan bertuliskan nama tanpa memakai gelar.
(6) Nama instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f adalah nama instansi induk dimana Pengantar Kerja bertugas.
(7) Nama unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g adalah nama unit kerja dimana Pengantar Kerja bertugas.
(8) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h adalah kartu yang memuat identitas Pengantar Kerja yang berbentuk segi empat.
(9) Contoh bentuk, ukuran, dan warna atribut sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
