Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lambang Pengantar Kerja berbentuk lonjong bergerigi dengan gambar burung Garuda, latar belakang merah putih, bertuliskan “PENGANTAR KERJA PEJABAT FUNGSIONAL FASILITATOR PENCARI KERJA & PEMBERI KERJA”. (2) Lambang Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Pasal.id