Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Lambang Pengantar Kerja berbentuk lonjong bergerigi dengan gambar burung Garuda, latar belakang merah putih, bertuliskan “PENGANTAR KERJA PEJABAT FUNGSIONAL FASILITATOR PENCARI KERJA & PEMBERI KERJA”.
(2) Lambang Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
