Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a hanya di pakai dalam upacara tertentu.
(2) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan dalam melaksanakan tugas teknis operasional di lapangan.
(3) Penggunaan PDU dan PDH Pejabat Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disesuaikan dengan kondisi instansi/daerah masing-masing.
Koreksi Anda
