Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
Contoh bentuk, ukuran, warna PDU dan PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
