Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) PDH perempuan tidak berjilbab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, diatur sebagai berikut:
a. Baju lengan pendek pakai lidah dipundak;
b. Rok pendek sebatas lutut atau celana/rok panjang semata kaki.
(2) PDH perempuan berjilbab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut:
a. Baju lengan panjang dengan panjang baju 7 cm s.d 10 cm dibawah pinggul pakai lidah dipundak;
b. Celana/rok panjang semata kaki.
Koreksi Anda
