Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri dari:
a. PDH laki-laki; dan
b. PDH perempuan.
(2) PDH perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. PDH perempuan tidak berjilbab; dan
b. PDH perempuan berjilbab.
(3) PDH laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Baju lengan pendek pakai lidah dipundak;
b. Celana panjang semata kaki.
Koreksi Anda
