Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri dari:
a. PDU laki-laki; dan
b. PDU perempuan.
(2) PDU perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. PDU perempuan tidak berjilbab; dan
b. PDU perempuan berjilbab.
(3) PDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. Baju lengan panjang pakai lidah dipundak;
b. Celana panjang semata kaki.
Koreksi Anda
