Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja terdiri dari:
a. PDU; dan
b. PDH.
(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwarna coklat kehijauan.
Koreksi Anda
