Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN KANTOR CABANG PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 37/MEN/XII/2006 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda