Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN KANTOR CABANG PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 37/MEN/XII/2006 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
