Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN KANTOR CABANG PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas provinsi dapat memberikan sanksi administratif kepada kantor cabang atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Menteri dapat memberikan sanksi administratif kepada PPTKIS atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan kantor cabang; c. pencabutan izin kantor cabang. (4) Kententuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh kepala dinas provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 | Pasal.id