Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN KANTOR CABANG PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA
Teks Saat Ini
Kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun secara langsung dengan mitra usaha dan/atau pengguna TKI di luar negeri.
Koreksi Anda
