Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN KANTOR CABANG PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor cabang berfungsi untuk dan atas nama kantor pusat PPTKIS di wilayah kerjanya. (2) Dalam melakukan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kantor cabang hanya berwenang untuk melakukan: a. penyuluhan dan pendataan calon TKI; b. pendaftaran dan seleksi calon TKI; c. penyelesaian kasus calon TKI/TKI pada pra atau purna penempatan; d. penandatanganan perjanjian penempatan dengan calon TKI atas nama PPTKIS.
Koreksi Anda